Novi mengatakan status keberangkatan PMI turut menentukan kemudahan pemerintah, dalam memberikan perlindungan karena pekerja yang berangkat secara resmi memiliki data penempatan yang dapat ditelusuri.
βKalau resmi, data pekerjanya tercatat sehingga ketika ada persoalan, keberadaannya lebih mudah diketahui,β katanya.
Pihaknya mendata, Jaeni berangkat ke Arab Saudi pada 1991 untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga dan masih berkomunikasi dengan keluarga selama sekitar tiga tahun sebelum kehilangan kontak pada 1994.
Keluarga kemudian mendapat kabar setelah seorang perempuan yang mencari keluarganya, mendatangi KBRI dan ciri-ciri yang disampaikan sesuai dengan keluarga Jaeni di Desa Hulubanteng.