Ia menjelaskan pemulangan Sri akan dilakukan setelah proses pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pihak keluarga selesai dilakukan oleh kepolisian.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat karena terdapat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam proses keberangkatan maupun penempatan Sri di luar negeri.

"Segera dikembalikan ke keluarga setelah proses BAP selesai," katanya.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan proses pemulangan Sri berjalan lancar serta memberikan pendampingan hingga pekerja migran tersebut kembali ke keluarganya.