Hal-hal penting pokok pembahasan RUU tersebut diantaranya perlindungan pekerja platform digital, perbaikan kriteria mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Outsourcing, perluasan kesempatan kerja dan hak pekerja serta poin penting lainnya.
"Tentu kami berharap semua pihak terutama pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha serta pemerintah, bisa bersinergi lebih baik lagi," kata Septo Kalnadi.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat pada 8 Oktober 2026, atau sebelum masa sidang ini selesai.
Dia mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengamanatkan agar RUU itu bisa rampung pada Oktober ini. Sedangkan DPR akan mulai memasuki masa reses pada 9 Oktober 2026.
"Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita sahkan," kata Saan seusai beraudiensi dengan sejumlah serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.