NADIKABAR.COM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertens) Provinsi Banten berharap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan yang akan disahkan DPR RI pada Oktober 2026 ini, dapat memperkuat hubungan industrial.

"Dengan RUU yang akan ditetapkan oleh DPR menjadi undang-undang, berharap dapat lebih meningkatkan hubungan industri yang adil dan merata atas pemenuhan hak pekerja dan keuntungan pengusaha," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi di Serang, Kamis.

Ia juga berharap Undang-undang tersebut nantinya bisa dijalankan oleh pihak terkait, terutama kalangan pekerja atau buruh dan juga pengusaha. Sehingga dengan aturan ini, nantinya diharapkan tidak ada pihak yang merasa tidak adil atau merasa dirugikan.

"Berharap bisa dijalankan dengan baik oleh buruh dan pengusaha," kata Septo.

Sebab, kata dia, dalam pembahasan RUU tersebut di DPR ada beberapa poin penting perubahan substansial yang disepakati oleh berbagai pihak terkait, untuk merespon dinamika ketenagakerjaan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.