Namun, yang paling membedakan kepolisian Prancis dari negara-negara Eropa lainnya adalah penggunaan granat kejut.

"Granat ini mengandung bahan peledak dengan kadar tinggi. Dalam hal ini, Prancis memang berbeda dari negara-negara lainnya," ujar Tsoukala.

Menteri Dalam Negeri Prancis, Laurent Nunez, bersikeras bahwa senjata yang digunakan polisi tergolong senjata "tidak mematikan". Padahal, sejumlah perlengkapan yang digunakan polisi Prancis justru dikategorikan sebagai "perlengkapan perang" berdasarkan aturan keamanan dalam negeri negara tersebut.

Penggunaan berbagai senjata tersebut kembali menjadi sorotan setelah sejumlah demonstran mengalami luka-luka. Salah satunya adalah seorang remaja yang kehilangan penglihatan pada salah satu mata. Ia diduga terkena tembakan peluru karet dari senapan LBD-40 dalam jarak dekat.

"Jika tingkat kekerasan polisi dalam menangani demonstrasi diukur dari jumlah korban tewas, baik demonstran maupun orang lain yang berada di tengah kerumunan, serta jumlah korban yang mengalami cacat permanen, maka polisi Prancis adalah yang paling brutal di seluruh Uni Eropa," kata Roche.

Menurutnya, kebijakan politik pemerintah turut menentukan jenis persenjataan yang digunakan kepolisian Prancis dan bagaimana senjata tersebut digunakan saat ini.

"Pemerintah memiliki kewenangan untuk menentukan perlengkapan yang digunakan polisi," kata pakar kepolisian tersebut. "Ketika LBD pertama kali diperkenalkan di kepolisian Prancis, senjata itu ditujukan bagi satuan khusus, seperti unit pemberantasan kejahatan terorganisasi. Namun, senjata yang sama kini digunakan untuk menangani demonstrasi. Perubahan ini menunjukkan bagaimana pandangan para politisi Prancis mengenai cara menghadapi aksi protes politik telah bergeser."

Perbedaan antara kepolisian Prancis dan negara-negara Eropa lainnya bukan hanya soal persenjataan, tetapi juga pendekatan dalam menangani demonstrasi. Polisi Jerman, misalnya, pada prinsipnya diwajibkan mengutamakan upaya untuk mencegah situasi semakin memanas.

Roche membandingkan cara polisi menangani dan memindahkan demonstran di Ltzerath, Jerman, pada 2023, dengan pendekatan yang lebih agresif di Sainte-Soline, Prancis, pada tahun yang sama. Kedua wilayah tersebut menjadi lokasi aksi demonstrasi terkait isu lingkungan.

"Di Ltzerath, polisi menggunakan anjing. Memang ada sejumlah korban luka, tetapi jumlah korban luka berat, baik dari pihak polisi maupun demonstran, jauh lebih sedikit. Sementara itu, di Sainte-Soline, pasukan gendarmerie, yakni kepolisian berstatus militer di Prancis, dikerahkan dan menggunakan senapan LBD serta granat secara besar-besaran. Akibatnya, baik polisi maupun demonstran mengalami luka serius. Dua demonstran bahkan sampai mengalami koma."

Menurut standar internasional yang ditetapkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), aparat penegak hukum seharusnya hanya menggunakan kekuatan fisik dalam keadaan tertentu yang benar-benar diperlukan, misalnya untuk mencegah tindak kejahatan atau melakukan penangkapan sesuai hukum. Setiap penggunaan kekuatan harus mengikuti prinsip proporsionalitas. Artinya, kekuatan yang digunakan tidak boleh berlebihan dan harus sebatas yang diperlukan untuk mencapai tujuan penegakan hukum.