Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Dispar Bali optimalkan pemahaman ASN terkait pungutan wisman
Dinas Pariwisata (Dispar) Bali memperkuat pemahaman aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Bali mengenai tujuan, mekanisme, hingga pemanf
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 23 September 2026 pukul 13:13 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Apalagi di tengah capaian penerimaan PWA yang telah mencapai Rp289 miliar per 20 September 2026.
Melanjutkan pemahaman tersebut, Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dispar Bali I Ketut Yadnya Winarta menyampaikan bahwa PWA dikenakan sebesar Rp150 ribu per orang dan dibayarkan satu kali selama berwisata melalui sistem Love Bali.
Yadnya menyebut dari sekitar 150 endpoint yang terdaftar, baru 65 yang aktif melakukan pemungutan, di mana hotel, travel agent, dan daya tarik wisata (DTW) penyelenggara akan memperoleh insentif sebesar 3 persen.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.