Apalagi di tengah capaian penerimaan PWA yang telah mencapai Rp289 miliar per 20 September 2026.

Melanjutkan pemahaman tersebut, Kepala Bidang Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dispar Bali I Ketut Yadnya Winarta menyampaikan bahwa PWA dikenakan sebesar Rp150 ribu per orang dan dibayarkan satu kali selama berwisata melalui sistem Love Bali.

Yadnya menyebut dari sekitar 150 endpoint yang terdaftar, baru 65 yang aktif melakukan pemungutan, di mana hotel, travel agent, dan daya tarik wisata (DTW) penyelenggara akan memperoleh insentif sebesar 3 persen.