Dia menyampaikan sejak 1 September 2026 ada perubahan petunjuk teknis penyaluran atau penebusan pupuk subsidi guna meminimalkan potensi celah penyelewengan terutama jika dilakukan penebusan secara berkelompok .
Perubahan kebijakan pupuk bersubsidi pada revisi Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian itu, kata Quratul Aini, telah disosialisasikan kepada gabungan kelompok tani se-Kabupaten Situbondo.
"Sosialisasi sudah kami laksanakan sebelumnya bahwa penyaluran pupuk subsidi pemerintah seperti pupuk jenis urea, NPK dan organik sudah diubah sesuai Surat Kepdirjen PSP Kementan," kata dia.
Menurut dia, salah satu perubahan petunjuk teknis mengenai penebusan pupuk subsidi oleh petani, jika aturan sebelumnya satu surat kuasa penebusan pupuk bisa dilakukan 30 Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani, kini berubah maksimal 20 NIK mulai hari ini.