Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Dispertangan Situbondo: Serapan pupuk subsidi capai 81,7 persen
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat serapan pupuk bersubsidi jenis urea pada periode Januari hingga awal O
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 10 Oktober 2026 pukul 19:33 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain maksimal 20 NIK, lanjut Quratul Aini, petani juga harus merupakan anggota kelompok tani yang sama dan masih hidup.
Peraturan baru penebusan pupuk subsidi ini, kata Quratul Aini, juga terdapat penambahan narasi pertanggungjawaban dari penerima kuasa untuk menyerahkan pupuk subsidi kepada masing-masing petani yang dikuasakan.
"Peraturan lama, KTP pemberi kuasa dalam bentuk fotokopi, tapi aturan baru KTP pemberi kuasa atau petani yang diwakilkan harus asli (KTP asli)," kata Tutuk, sapaannya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.