Selain maksimal 20 NIK, lanjut Quratul Aini, petani juga harus merupakan anggota kelompok tani yang sama dan masih hidup.

Peraturan baru penebusan pupuk subsidi ini, kata Quratul Aini, juga terdapat penambahan narasi pertanggungjawaban dari penerima kuasa untuk menyerahkan pupuk subsidi kepada masing-masing petani yang dikuasakan.

"Peraturan lama, KTP pemberi kuasa dalam bentuk fotokopi, tapi aturan baru KTP pemberi kuasa atau petani yang diwakilkan harus asli (KTP asli)," kata Tutuk, sapaannya.