Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Ditjen Imigrasi deportasi buronan Pemerintah Tiongkok
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi warga negara Tiongkok berinisial SS, buronan interpol dalam kasus pencucian uang (money laundry) di negeri asalny
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 21:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia menjelaskan berdasarkan permohonan red notice interpol dari Pemerintahan Tiongkok, SS diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan permohonan tersebut, Imigrasi dan Divhubinter Polri beserta jajaran Imigrasi di Bali melakukan pendampingan penjemput serta serah terima SS pada Minggu (25/10).
SS kemudian dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut. Selama proses, SS ditempatkan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Setelah dokumen perjalanan diterima dari Kedutaan Besar Tiongkok, petugas menyiapkan administrasi yang diperlukan untuk proses pendeportasian.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.