Ia menjelaskan berdasarkan permohonan red notice interpol dari Pemerintahan Tiongkok, SS diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan permohonan tersebut, Imigrasi dan Divhubinter Polri beserta jajaran Imigrasi di Bali melakukan pendampingan penjemput serta serah terima SS pada Minggu (25/10).

SS kemudian dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut. Selama proses, SS ditempatkan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Setelah dokumen perjalanan diterima dari Kedutaan Besar Tiongkok, petugas menyiapkan administrasi yang diperlukan untuk proses pendeportasian.