Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Ditjen Imigrasi deportasi buronan Pemerintah Tiongkok
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi warga negara Tiongkok berinisial SS, buronan interpol dalam kasus pencucian uang (money laundry) di negeri asalny
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 21:17 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pendeportasian terhadap SS dilaksanakan Senin (25/10), selanjutnya SS diserahterimakan kepada pihak kepolisian Tiongkok.
Hendarsam menyampaikan penanganan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam mendukung kerja sama penegakan hukum lintas negara.
"Pergerakan orang lintas negara tidak hanya berkaitan dengan pelayanan keimigrasian, tetapi juga memiliki dimensi pengawasan dan penegakan hukum," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.