NADIKABAR.COM β Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meresmikan pengoperasian 10 autogate baru di Bandar Udara (Bandara) Internasional Ahmad Yani, Semarang, Jawa Timur, Rabu.
Dalam peresmian tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan autogate membantu mempercepat lalu lintas pemeriksaan keimigrasian di Bandara Ahmad Yani, tidak hanya untuk warga negara Indonesia, tapi juga dapat digunakan oleh warga negara asing (WNA) yang memiliki paspor elektronik dan merupakan pemegang e-VOA dan e-Visa.
βFasilitas autogate ini sangat membantu membuat lalu lintas pemeriksaan keimigrasian menjadi semakin cepat, terutama dengan rata-rata perlintasan internasional di Bandara Ahmad Yani,β kata Hendarsam dalam keterangannya.
Dia menyebut, rerata perlintasan internasional di Bandara Ahmad Yani hampir 500 orang per hari. Jumlah tersebut meningkat tajam saat uji coba autogate baru dilakukan pertengahan tahun.
βKami juga telah melakukan uji coba pada 24 Juli hingga 25 September 2026 dengan total pengguna (autogate) mencapai 11.558 perlintasan,β ujarnya.
Dijelaskan, autogate di Bandara Internasional Ahmad Yani terdiri atas enam unit di area kedatangan, dan empat unit di area keberangkatan.
Selain itu, terdapat dua konter petugas manual di masing-masing area untuk memastikan seluruh kebutuhan pemeriksaan penumpang internasional terlayani secara optimal.
Peresmian layanan ini, kata dia, menjadi bagian dari upaya menghadirkan proses pemeriksaan yang cepat, modern, serta tetap mengedepankan aspek keamanan dan pengawasan.
Sistem autogate menggabungkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan Border Control Management (BCM) sehingga proses pemeriksaan hanya membutuhkan waktu 15 sampai dengan 25 detik per penumpang.
Penerapan teknologi tersebut, lanjutnya, mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian bagi WNA yang terintegrasi dan seamless, mulai dari proses pengajuan visa secara daring, hingga alur pemeriksaan keimigrasian yang lebih nyaman.
Ditjen Imigrasi secara bertahap telah memasang 318 unit autogate di 10 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) undara dan 3 TPI laut di seluruh Indonesia.
Hendarsam menambahkan, kedepannya pengoperasian perangkat serupa akan diperluas di sejumlah tempat pemeriksaan imigrasi di Bandara Syarif Kasim II- Pekanbaru; Bandara Zainuddin Abdul Madjid-Mataram; Bandara Sultan Iskandar Muda-Banda Aceh; Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II-Palembang; Bandara Supadio-Pontianak; Bandara Sepinggan-Balikpapan, dan Bandara Syamsuddin Noor-Banjarmasin.
Ia berharap keberadaan autogate semakin mendukung konektivitas kota-kota di Indonesia dengan berbagai destinasi internasional.
βDengan proses pemeriksaan yang semakin efisien, pengalaman perjalanan penumpang internasional juga diharapkan semakin nyaman tanpa mengurangi fungsi pengawasan keimigrasian, sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat,β sambung Hendarsam.