NADIKABAR.COM β€” Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian berbasis teknologi melalui aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mengatakan pemanfaatan teknologi bertujuan meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat pengawasan orang asing dan penanganan pengungsi dari luar negeri.

β€œDigitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kami miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti,” kata Hendarsam.

APOA digunakan oleh pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing, sedangkan SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus.

SOI terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Data dalam aplikasi tersebut dapat muncul secara otomatis pada layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Kedua sistem tersebut mendukung pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.

Sementara itu, APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan penandaan lokasi geografis (geotagging).