Hendarsam mengatakan sistem tersebut memungkinkan Imigrasi memverifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).

Aplikasi APGAKUM Pengungsi sebelumnya diujicobakan di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang. Saat ini, aplikasi tersebut mulai diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.

Hendarsam menekankan pentingnya kualitas data dan kesiapan petugas untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi.

β€œDengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujarnya.

Penguatan teknologi pengawasan keimigrasian tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.

Ditjen Imigrasi mencatat telah melakukan 17.597 tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap WNA sepanjang Januari hingga September 2026.

Tindakan tersebut terdiri atas 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan lima larangan berada di suatu tempat.