Pada periode yang sama, Ditjen Imigrasi menerbitkan 30 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih dalam penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, dan tujuh tersangka telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, diikuti Republik Rakyat Tiongkok 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Hendarsam menegaskan penguatan pengawasan digital harus berjalan seiring dengan profesionalisme dan integritas petugas.
Melalui APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” kata Hendarsam.
Ia menambahkan penguatan tersebut merupakan wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat melalui pengawasan yang tegas dan humanis.