NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian berbasis teknologi melalui aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangan di Jakarta, Rabu, mengatakan pemanfaatan teknologi bertujuan meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat pengawasan orang asing dan penanganan pengungsi dari luar negeri.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kami miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti,” kata Hendarsam.
APOA digunakan oleh pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing, sedangkan SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus.
SOI terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Data dalam aplikasi tersebut dapat muncul secara otomatis pada layanan keimigrasian, termasuk pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Kedua sistem tersebut mendukung pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk buronan internasional.
Sementara itu, APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, serta pemantauan persebaran menggunakan penandaan lokasi geografis (geotagging).
Hendarsam mengatakan sistem tersebut memungkinkan Imigrasi memverifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).
Aplikasi APGAKUM Pengungsi sebelumnya diujicobakan di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang. Saat ini, aplikasi tersebut mulai diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.
Hendarsam menekankan pentingnya kualitas data dan kesiapan petugas untuk mendukung pengawasan berbasis teknologi.
“Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujarnya.
Penguatan teknologi pengawasan keimigrasian tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung pada 13–16 Oktober 2026.
Ditjen Imigrasi mencatat telah melakukan 17.597 tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap WNA sepanjang Januari hingga September 2026.
Tindakan tersebut terdiri atas 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan lima larangan berada di suatu tempat.
Pada periode yang sama, Ditjen Imigrasi menerbitkan 30 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih dalam penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, dan tujuh tersangka telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, diikuti Republik Rakyat Tiongkok 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Hendarsam menegaskan penguatan pengawasan digital harus berjalan seiring dengan profesionalisme dan integritas petugas.
Melalui APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme petugas agar pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan semakin efektif dalam menjaga keamanan serta ketertiban di Indonesia,” kata Hendarsam.
Ia menambahkan penguatan tersebut merupakan wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat melalui pengawasan yang tegas dan humanis.