NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat menyatakan fasilitas mirip apartemen yang ditemukan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, merupakan rumah dinas jabatan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno di Cibinong, Kamis, mengatakan fasilitas tersebut berada di kawasan asimilasi yang sebelumnya dikenal sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

"Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi yang dimaksud kemarin didatangi oleh tim Ombudsman adalah rumah dinas jabatan dengan SK rumah jabatan," kata Yudi.

Meski demikian, Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih melakukan pendalaman untuk memastikan fasilitas tersebut digunakan sesuai peruntukannya.

Yudi menegaskan apabila ditemukan penyalahgunaan dalam pemanfaatan rumah dinas maupun fasilitas asimilasi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

"Manakala ada hal-hal yang mungkin terdapat tidak pada mestinya, tetap komitmen pimpinan, kita akan lakukan pemeriksaan dan akan kita tindak lanjuti, kita tindak sesuai dengan porsinya secara proporsional," ujarnya.

Ia menjelaskan di lingkungan rumah dinas tersebut juga terdapat Pondok SAE yang digunakan sebagai sarana kegiatan asimilasi dan edukasi bagi warga binaan.