Selain itu, Ditjenpas mendalami informasi Ombudsman mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan.

Yudi mengaku baru memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan tersebut dan memastikan setiap temuan maupun masukan akan ditindaklanjuti.

Ia menegaskan Ditjenpas belum akan mengambil kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai. Namun, memastikan siapa pun akan ditindak apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Kalau posisi kalapas atau siapa pun itu, kalau memang ada pelanggaran ya pasti akan ditindak. Itu nanti kita serahkan kepada pimpinan hasilnya," kata Yudi.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong dan menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen, antara lain dilengkapi ruang tamu, kamar, dapur, televisi, kulkas, serta perlengkapan rumah tangga.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin di Cibinong mengatakan fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," kata Fikri.