NADIKABAR.COM — Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara hingga dipecat dari militer terhadap Mayor Laut Faisal Mulia dalam kasus memakai narkotika jenis sabu dan menyelundupkan melalui pesawat militer jenis CN 235 berulang kali. Mayor Laut Faisal kemudian mengajukan banding atas putusan itu.

"Pemberitahuan permohonan banding," demikian tertulis dalam SIPP Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Senin (31/8/2026).

Mayor Laut tercatat mengajukan banding pada Kamis (27/8). Sementara pihak Oditur menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui, Mayor Laut Faisal Mulia menjalani sidang putusan dalam kasus memakai narkotika jenis sabu dan menyelundupkan melalui pesawat militer jenis CN 235 berulang kali. Mayor Laut Faisal divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifudin Tarigan, Kamis (20/8).