"Dijatuhi pidana pokok penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI Angkatan Laut, denda sebesar Rp 500.000.000 subsider 6 bulan kurungan," kata Oditur Letkol Bambang Permadi saat membacakan tuntunan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8).

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan perbuatan Mayor Laut, salah satunya menggunakan fasilitas pesawat Angkatan Laut untuk menyelundupkan sabu. Sementara hal yang meringankan dinilai tidak ada.

"Terdakwa menggunakan fasilitas pesawat Angkatan Laut," ujarnya.

Oditur menjerat Mayor Laut Faisal dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo. Ayat (2) KUHP, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 64 KUHP, Pasal 126 KUHPM, dan ketentuan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini.