Pantauan di lokasi, Erwin terlihat tertunduk dan menangis haru mendengar hakim membacakan vonis. Tidak hanya itu, Erwin juga bersujud ke lantai di depan hakim saat amar putusan dibacakan.
Putusan bebas tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Negeri Medan. Sebelumnya, Erwin dituntut jaksa selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 30 hari.
Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa lainnya yakni, mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop) Benny Iskandar Nasution, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Anwar Syarif selaku Kabid Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan. Kemudian, pelaksana kegiatan yakni Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri.
Dalam dakwaan, keempat terdakwa didakwa telah melakukan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) pada tahun 2024, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan dengan anggaran Rp 5.195.523.568 yang bersumber dari APBD Kota Medan untuk kegiatan Medan Fashion Festival dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp. 4.857.315.650.