Fakta persidangan, Hamdani sebagai pemenang lelang acara MFF tahun 2024. Lalu, ada perubahan kerangka acuan kerja (KAK) dan tim Pokja mendapatkan printah dari Benny Nasution untuk mengerjakan MFF karena waktu sudah mepet.
Selain itu, ada komitmen fee dan transferan Rp 664 juta ke Benny Iskandar Nasution dari Hamdani. Bahwa para terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi dan merugikan keuangan negara.
Erwin Saleh bersama-sama dengan Anwar Syarif, Benny Iskandar Nasution dan Mhd Hamdani merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.049.530.654 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan inspektorat Kota Medan.