NADIKABAR.COM — DJ Amoy Karamoy resmi menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepolisian di Polresta Bekasi. Langkah hukum tersebut diambil usai dirinya menjadi sasaran fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial, salah satunya dituding melakukan aborsi.

Laporan tersebut ditujukan kepada seorang perempuan bernama Rahmawati alias Rara. Terlapor diketahui merupakan istri dari mantan kekasih Amoy yang berinisial TA.

Kuasa hukum DJ Amoy, Acong Latif, menyatakan kliennya telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai pihak pelapor.

"Hari ini adalah kami sedang mendampingi DJ Amoy Karamoy. DJ Amoy Karamoy ini diperiksa oleh kepolisian Polresta Bekasi sebagai pelapor. Jadi DJ Amoy ini melaporkan seseorang yang namanya Rahmawati dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan dugaan fitnah," kata Acong Latif dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (26/9/2026).