Pihak Amoy merasa sangat dirugikan atas berbagai serangan verbal yang dilontarkan terlapor di media sosial, khususnya terkait tudingan dirinya pernah menggugurkan kandungan saat masih menjalin hubungan asmara dengan TA.

"Salah satu yang memang menjadi muatan hukumnya dilaporkan ke Polres Bekasi ini, ada satu lontaran yang menuduh DJ Amoy ini melakukan atau menggugurkan kandungan. Menuduh menggugurkan kandungan kan sama halnya dengan aborsi. Menggugurkan atau mengaborsi ini adalah suatu tindakan pidana," tegas Acong Latif.

Terkait kondisi kehamilan di masa lalu, pihak kuasa hukum meluruskan Amoy memang sempat mengandung saat masih berpacaran dengan TA, namun janin tersebut gugur secara alami. Peristiwa itu diperkuat dengan adanya dokumen rekam medis resmi dari dokter dan rumah sakit.

"Secara medis, Amoy ini memang pernah keguguran. Jadi saat pacaran dengan TA ini, Amoy ini memang benar-benar pernah hamil dan benar pernah keguguran, tapi tidak menggugurkan atau tidak digugurkan, tidak melakukan aborsi. Dan ini ada bukti medisnya, rekam medis dari dokter rumah sakit," terang Acong Latif.