Terkait SPP-TDLN, pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara yang telah mulai berjalan sejak 25 September 2026.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Saat ini, sistem tersebut melibatkan lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan teknologi finansial (fintech).
βDalam waktu dekat, kami akan memperluas pada bank, fintech, dan payment gateway (penyelenggara gerbang pembayaran) yang lain,β kata Bimo.
Sementara itu, pemungutan PPh 22 melalui lokapasar, yang diatur dalam PMK 37/2025, mulai berlaku per 1 Oktober 2026. Lokapasar yang ditunjuk melakukan pemungutan PPh 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).