NADIKABAR.COM β€” Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp198,71 triliun hingga September 2026.

β€œTerdiri dari PPh sebesar Rp59,08 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp137,79 triliun, dan jenis pajak lainnya sebesar Rp1,84 triliun,” kata Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti di Jakarta, Jumat.

Meski demikian, Inge mengatakan jumlah restitusi tersebut mengalami pertumbuhan negatif 38,08 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp320,91 triliun.

Secara rinci, pada September 2025 lalu restitusi pajak untuk PPh sebesar Rp95,12 triliun, untuk PPN dan PPnBM sebesar Rp224,75 triliun, serta untuk jenis pajak lainnya sebesar Rp1,04 triliun.