NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melakukan sosialisasi kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan serta penerapan Pajak Minimum Global kepada wajib pajak untuk meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan perpajakan terbaru.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir mengatakan, pemahaman terhadap regulasi perpajakan diperlukan agar wajib pajak dapat memenuhi hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hubungan antara DJP dan wajib pajak perlu terus dilandasi kepercayaan, keterbukaan, dan komunikasi yang baik," kata Kindy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.