Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut mencakup Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administratif serta PMK Nomor 136 Tahun 2024 mengenai penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax), khususnya bagi perusahaan multinasional.
Kindy berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada wajib pajak, khususnya perusahaan multinasional, mengenai kebijakan dan mekanisme penerapannya.
Ia menegaskan, DJP berkomitmen meningkatkan pelayanan yang responsif dan profesional serta memberikan pendampingan kepada wajib pajak agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan.