NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN) sejak Kamis (10/9) lalu. Kebijakan ini disiapkan untuk menyasar ribuan platform perdagangan digital asing yang selama ini belum tersentuh pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pada awal implementasi ini, pemungutan pajak ini telah melibatkan 5 perbankan dan perusahaan fintech.

"Ada 5 bank, satu fintech," ujar Bimo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).