NADIKABAR.COM β€” Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital yang berlaku sejak 22 September 2026.

Peraturan tersebut mengatur penyediaan perangkat yang digunakan dalam pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD), termasuk persyaratan penyedia, spesifikasi perangkat, serta pengawasannya.

β€œPenerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Penerbitan aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas penggunaan MTD yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

Pengaturan itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembayaran menggunakan MTD.

MTD merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD.

Printer MTD merupakan perangkat khusus yang terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan memiliki spesifikasi yang ditetapkan oleh DJP.

Untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD, pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan.

Pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.

Setelah ditunjuk, Penyedia Printer MTD wajib menjaga kerahasiaan data dan menerapkan pelindungan konsumen.

DJP melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut dan dapat memberikan sanksi berupa teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan apabila ketentuan tidak dipenuhi.

β€œMelalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Inge.

Informasi mengenai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital dan ketentuan Bea Meterai dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.