Dirjen Pajak pun menegaskan sejumlah fokus yang menjadi perhatian dalam mengelola penerimaan perpajakan, terutama untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan dan belanja negara agar defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tetap terkendali.

Selain menjaga penerimaan, DJP juga memperhatikan prioritas pemerintah dalam mendukung sektor-sektor ekonomi tertentu, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri padat karya, serta kegiatan usaha yang berorientasi ekspor.

Menurut Bimo, prioritas tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam pelaksanaan kebijakan fiskal.

DJP mencatat realisasi pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi mencapai Rp198,71 triliun hingga September 2026.