NADIKABAR.COM — Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan manajemen restitusi dijalankan dengan tetap memperhatikan keseimbangan penerimaan negara sekaligus hak wajib pajak.

Bimo, saat ditemui wartawan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis, mengatakan belum bisa memberikan proyeksi nilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak hingga akhir 2026.

Namun, dia memastikan pengelolaan restitusi harus tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan dan prosedur operasional yang berlaku, dengan mempertimbangkan kebutuhan menjaga keseimbangan fiskal.

"Semua proses secara legal regulasinya kita penuhi, SOP-nya kita penuhi, hak wajib pajak juga kita penuhi," ujar Bimo.