Nilai itu terdiri atas pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp59,08 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar Rp137,79 triliun, dan jenis pajak lainnya sebesar Rp1,84 triliun.
Jumlah restitusi tersebut mengalami pertumbuhan negatif 38,08 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp320,91 triliun.
Secara rinci, pada September 2025 lalu restitusi pajak untuk PPh sebesar Rp95,12 triliun, untuk PPN dan PPnBM sebesar Rp224,75 triliun, serta untuk jenis pajak lainnya sebesar Rp1,04 triliun.
Adapun Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, tumbuh 24,1 persen secara tahunan (yoy).