NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut telah menyiapkan aturan tentang insentif pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan aksi korporasi. Berdasarkan dokumen yang beredar, aturan tersebut memuat sejumlah kode dan objek pajak yang memuat deskripsi insentif pajak bagi perusahaan plat merah.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerbitan aturan oleh DJP masih menunggu regulasi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP). Ia menyebut PP yang mengatur insentif tersebut telah siap diterbitkan.

"Kita sedang menunggu regulasi PM-nya, sama PP-nya begitu. PP ini kan sudah siap gitu," ungkap Bimo kepada wartawan di kantor DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Bimo mengatakan, pihaknya masih menunggu PP tersebut sebelum merinci jenis insentif pajak yang akan diberikan. Ia juga menyebut deskripsi kode objek pajak dalam dokumen yang beredar akan direvisi apabila terdapat perubahan aturan.