NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan aturan penyediaan perangkat yang digunakan dalam pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital yang mulai berlaku sejak 22 September 2026.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penerbitan aturan ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai yang menggunakan Meterai Teraan Digital.
"Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).