NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan sebanyak 38 wajib pajak (WP) di sektor besi dan baja telah masuk dalam berbagai tahapan penanganan per 26 Agustus 2026. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengantongi daftar 40 perusahaan sektor baja yang diduga tidak patuh dalam hal perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penanganan terhadap sektor besi dan baja sebenarnya telah berjalan melalui berbagai fungsi di DJP.

"Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak," ujar Bimo dalam keterangan, dikutip Rabu (2/9/2026).

Berdasarkan hasil analisis dan penanganan yang telah dilakukan, DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan pada sektor besi dan baja. Pola tersebut tim redaksi lain berupa penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan Faktur Pajak sehingga PPN yang seharusnya dipungut menjadi tidak teradministrasikan; penggunaan rekening pihak lain atau nominee sehingga aliran pembayaran tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak; pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok sementara wajib pajak berperan sebagai perantara dalam transaksi; serta penerbitan maupun penggunaan Faktur Pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya.

Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing. Temuan pola ketidakpatuhan tersebut tidak berarti bahwa seluruh pelaku usaha pada sektor besi dan baja melakukan pelanggaran.

Dari 38 wajib pajak tersebut, sebagian ditangani secara beririsan melalui fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum untuk tahun pajak yang berbeda. Melalui fungsi pengawasan, terdapat 16 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran, sementara melalui fungsi pemeriksaan terdapat 13 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran.

Penanganan juga dikembangkan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan 38 wajib pajak tersebut. Berdasarkan analisis data dan transaksi, DJP menelusuri rantai transaksi, termasuk pemasok, pelanggan, dan pihak terkait lainnya, untuk memperoleh gambaran kepatuhan secara lebih utuh.