Menurut Izharul, peningkatan penerimaan pajak tersebut turut dipengaruhi oleh kepatuhan wajib pajak, pengawasan perpajakan melalui implementasi sistem Coretax, serta manajemen restitusi.

β€œSementara itu, penerimaan pajak perdagangan internasional hingga akhir September 2026 tercatat sebesar Rp201,67 miliar, yang sebagian besar berasal dari bea masuk atas impor barang dan jasa,” ujarnya.

Dia menjelaskan, di sisi lain, realisasi PNBP mencapai Rp1,38 triliun atau 184,45 persen dari target sebesar Rp751,61 miliar. Capaian tersebut ditopang oleh PNBP lainnya senilai Rp1,07 triliun dan pendapatan badan layanan umum sebesar Rp314,09 miliar.