NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10).
Pramono mengatakan pengelolaan sampah membutuhkan kerja sama antardaerah yang berkelanjutan, terutama untuk mengurangi beban TPST Bantargebang sekaligus menangani timbunan sampah yang telah menumpuk selama bertahun-tahun.
"Persoalan sampah ini harus kita kelola bersama. Mudah-mudahan kerja sama ini membawa dampak yang baik bagi kedua daerah, termasuk dalam lima tahun ke depan," kata Pramono dalam keterangan tertulis.
Kerja sama tersebut mencakup pengelolaan lingkungan, kesehatan, pendidikan, sosial, serta pembangunan sarana dan prasarana publik, seperti jalan, saluran, dan fasilitas penanggulangan bencana.
Pelaksanaannya akan diperkuat melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) yang memuat program prioritas dan menjadi dasar pemantauan serta evaluasi bersama.