"Kalau semua berjalan lancar, kita berharap persoalan sampah dapat ditangani dengan lebih baik. Tantangan yang harus kita pikirkan bersama adalah cadangan sampah yang sudah lama tertimbun di Bantargebang," ujarnya.
Dalam kerja sama yang diperbarui, kedua pemerintah daerah juga mengatur mekanisme kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang.
Perhitungan kompensasi 2027 mempertimbangkan volume sampah, tarif retribusi, faktor konversi, dan penyesuaian sebagaimana disepakati kedua pihak.
Sementara itu, besaran kompensasi untuk 2028-2031 akan ditetapkan paling lambat Januari 2027.
Dana kompensasi diprioritaskan dalam APBD DKI Jakarta tahun berjalan untuk pengendalian, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan, serta penanganan dampak sosial akibat operasional TPST Bantargebang.