Langkah tersebut didukung Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Selain pemilahan, Pemprov DKI Jakarta mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang, serta merencanakan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Namun, Pramono mengakui penanganan timbunan sampah lama di Bantargebang masih menjadi tantangan yang membutuhkan solusi bersama.
βKalau semua berjalan lancar, kita berharap persoalan sampah dapat ditangani dengan lebih baik. Tantangan yang harus kita pikirkan bersama adalah cadangan sampah yang sudah lama tertimbun di Bantargebang,β ungkap Pramono.
Dalam kerja sama yang diperbarui, kedua pemerintah daerah juga mengatur mekanisme kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang.