Perhitungan kompensasi 2027 mempertimbangkan volume sampah, tarif retribusi, faktor konversi, dan penyesuaian sebagaimana disepakati kedua pihak.
Sementara itu, besaran kompensasi untuk 2028β2031 akan ditetapkan paling lambat Januari 2027.
Dana kompensasi diprioritaskan dalam APBD DKI Jakarta tahun berjalan untuk pengendalian, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan, serta penanganan dampak sosial akibat operasional TPST Bantargebang.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono berharap Jakarta dan Bekasi dapat mempercepat penanganan timbunan sampah lama melalui kajian teknologi yang tepat.
βPersoalan sampah adalah persoalan bersama yang menjadi tanggung jawab kita masing-masing. Karena itu, kami berharap kedua daerah dapat melakukan kajian bersama untuk menentukan teknologi yang tepat agar cadangan sampah yang ada bisa ditangani lebih cepat,β ujar Tri.