NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi sepakat memperpanjang kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan.

“Persoalan sampah ini harus kita kelola bersama. Mudah-mudahan kerja sama ini membawa dampak yang baik bagi kedua daerah, termasuk dalam lima tahun ke depan,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Senin.

Pramono menjelaskan kerja sama tersebut mencakup pengelolaan lingkungan, kesehatan, pendidikan, sosial, serta pembangunan sarana dan prasarana publik, seperti jalan, saluran, dan fasilitas penanggulangan bencana.

Pelaksanaannya akan diperkuat melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) yang memuat program prioritas dan menjadi dasar pemantauan serta evaluasi bersama.

Pramono menjelaskan volume sampah Jakarta saat ini mencapai lebih dari 9.000 ton per hari.

Untuk mengurangi ketergantungan terhadap Bantargebang, Pemprov DKI Jakarta terus mengubah pola pengelolaan sampah dengan memperkuat pemilahan dan pengolahan sejak dari sumbernya.

Langkah tersebut didukung Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.

Selain pemilahan, Pemprov DKI Jakarta mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang, serta merencanakan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Namun, Pramono mengakui penanganan timbunan sampah lama di Bantargebang masih menjadi tantangan yang membutuhkan solusi bersama.

“Kalau semua berjalan lancar, kita berharap persoalan sampah dapat ditangani dengan lebih baik. Tantangan yang harus kita pikirkan bersama adalah cadangan sampah yang sudah lama tertimbun di Bantargebang,” ungkap Pramono.

Dalam kerja sama yang diperbarui, kedua pemerintah daerah juga mengatur mekanisme kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang.

Perhitungan kompensasi 2027 mempertimbangkan volume sampah, tarif retribusi, faktor konversi, dan penyesuaian sebagaimana disepakati kedua pihak.

Sementara itu, besaran kompensasi untuk 2028–2031 akan ditetapkan paling lambat Januari 2027.

Dana kompensasi diprioritaskan dalam APBD DKI Jakarta tahun berjalan untuk pengendalian, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan, serta penanganan dampak sosial akibat operasional TPST Bantargebang.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono berharap Jakarta dan Bekasi dapat mempercepat penanganan timbunan sampah lama melalui kajian teknologi yang tepat.

“Persoalan sampah adalah persoalan bersama yang menjadi tanggung jawab kita masing-masing. Karena itu, kami berharap kedua daerah dapat melakukan kajian bersama untuk menentukan teknologi yang tepat agar cadangan sampah yang ada bisa ditangani lebih cepat,” ujar Tri.