NADIKABAR.COM — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta mengingatkan pengembang (developer) rumah susun agar memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) untuk menjaga keberlangsungan lingkungan hunian.

"Ketika pelaku pembangunan (pengembang) tidak memfasilitasi pembentukan PPPSRS, maka tidak terhalangi kewajiban (penghuni atau pemilik) untuk membentuk sebetulnya," kata Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat, Dinas PRKP DKI Jakarta, Mukti Andriyanto dalam siniar yang dipantau di Jakarta, Rabu.

Dia menerangkan bahwa PPPSRS merupakan badan hukum yang beranggotakan pemilik atau penghuni. Namun, apabila pembentukannya tak difasilitasi pengembang, maka pemilik atau penghuni dapat bersurat kepada pelaku pembangunan.

"Selama 14 hari tidak ditanggapi, maka mereka (pemilik atau penghuni rusun) bersurat kepada pembina teknis, yaitu Dinas PRKP,. Maka, mereka nanti akan difasilitasi pembentukan PPPSRS sampai terbentuk badan hukumnya, tanpa pelibatan pelaku pembangunan (pengembang)," kata dia.