NADIKABAR.COM β€” Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana penguatan kelembagaan dan permodalan Bank Jakarta saat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.

Pramono menjelaskan, Bank DKI yang telah beroperasi sejak 11 April 1961 merupakan salah satu pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia. Seiring dengan penguatan kelembagaan, bank tersebut kini menggunakan nama Bank Jakarta.

β€œBank DKI merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda,” katanya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis.

Menurut dia, perubahan nama dan bentuk badan hukum tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat identitas dan peran Bank Jakarta.

Meski berkedudukan di ibu kota, Bank Jakarta nantinya memiliki kewenangan membuka kantor pelayanan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi permodalan, Pemprov DKI mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Sementara itu, modal disetor tercatat sebesar Rp6,578 triliun.

β€œDalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun,” papar Pramono.

Dia berharap peningkatan modal dasar tersebut dapat memperluas kapasitas usaha, meningkatkan penyaluran kredit, serta mengembangkan bisnis inti Bank Jakarta.