Menurut mereka, Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 adalah selundupan. Ia menyinggung soal pasal manipulatif.
"Karena permohonan kami itu bukan hanya masalah ijazah, itu cacat administratif. Permohonan kami itu juga menyangkut cacat manipulatif dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ruang publik sekarang masih dipenuhi dengan soal-soal terkait ijazah," kata Denny seusai membuat aduan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Denny menyebut aduan itu merupakan kelanjutan setelah ada putusan MK terhadap gugatan yang mereka ajukan. Dia menyebut persoalan syarat pendidikan Gibran belum tuntas.
"Kami punya ikatan sejarah dan punya tanggung jawab moral untuk tetap melanjutkan perjuangan. Karena kalau teman-teman ingat di hari Selasa ketika hari pembacaan putusan minggu lalu, saya mengatakan ini perjuangan belum selesai. Perjuangan belum usai," jelasnya.
Mereka menuding KPU melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Dia mengungkit perdebatan antara Anggota Komisi II DPR dengan mantan Ketua KPU Hasyim soal pasal itu.