NADIKABAR.COM — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, mengungkap progres aduan mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama sejumlah pihak terhadap komisioner KPU RI. Adapun laporan itu berkaitan dengan pasal PKPU yang membuat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak harus menyerahkan bukti ijazah SMA.

"Belum dijadwalkan. Sabar ya, masih dalam verifikasi administrasi. Ada aduan kelengkapan administrasi belum komplit," kata Heddy kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Heddy menjelaskan tahapan aduan di DKPP berkaitan dengan administrasi. Ia mengatakan sidang di DKPP baru akan dijadwalkan ketika verifikasi materi rampung.

"Setelah syarat administrasi, baru kami lakukan verifikasi materinya. Kalau semuanya oke. Kami jadwalkan sidang, begitu kan prosesnya," ungkap dia.

Sebelumnya, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengadukan para komisioner KPU RI ke DKPP. Laporan itu disampaikan Denny bersama KIPP, Partai Ummat, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing.