Menurut Heddy, keberadaan kantor perwakilan di daerah diharapkan dapat mempercepat proses penerimaan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Ia juga mengungkapkan DKPP sempat mengalami kendala dalam menangani banyaknya pengaduan karena keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas menangani perkara.

"Jangan sampai kayak kemarin. Kemarin itu kan jujur aja kami kewalahan dengan sebanyaknya pengaduan itu dengan jumlah sumber daya manusia yang menangani pengaduan di DKPP sangat kecil," katanya.

Heddy mengharapkan pembentukan kantor perwakilan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan ke depan sehingga pelayanan penegakan kode etik penyelenggara pemilu semakin mudah dijangkau masyarakat.