NADIKABAR.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima lima aduan terkait proses pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 terhadap KPU RI. Salah satu aduan itu diajukan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

"Kami telah menerima lima aduan, ya, pasca putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat secara materiil. Dua lagi baru sampai pada tahap verifikasi administrasi, dan satu lagi memang belum memenuhi syarat administrasi," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026).

Dewa mengatakan aduan itu diajukan oleh berbagai elemen masyarakat. Dia memastikan semua aduan tersebut akan ditindaklanjuti oleh DKPP.

"Jadi DKPP memastikan semua akan ditangani, tetapi tentu kita perlu waktu karena harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan secara cermat, begitu ya. Jadi pada prinsipnya demikian dan kami selalu memberitahukan kepada para pihak sebagaimana mekanisme yang ada," ujarnya.

Dewa tak menjelaskan apakah aduan Denny memenuhi syarat secara materil. Dia mengatakan 2 aduan yang dinyatakan memenuhi syarat nantinya akan dilimpahkan ke persidangan.

"Tapi kami yang kami sampaikan adalah bahwa ada yang sudah memenuhi syarat materiil, ya, dua pengaduan yang siap untuk dilimpahkan ke persidangan. Ada dua yang baru memenuhi syarat administrasi yang masih harus diverifikasi materiil, dan ada satu lagi yang belum memenuhi syarat administrasi," ujarnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengadukan para komisioner KPU RI ke DKPP. Laporan itu disampaikan Denny bersama KIPP, Partai Ummat, FPP TNI, Subhan Palal, dan Mercy Sihombing.

Menurut mereka, Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 adalah selundupan. Ia menyinggung soal pasal manipulatif.

"Karena permohonan kami itu bukan hanya masalah ijazah, itu cacat administratif. Permohonan kami itu juga menyangkut cacat manipulatif dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ruang publik sekarang masih dipenuhi dengan soal-soal terkait ijazah," kata Denny seusai membuat aduan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

Denny menyebut aduan itu merupakan kelanjutan setelah ada putusan MK terhadap gugatan yang mereka ajukan. Dia menyebut persoalan syarat pendidikan Gibran belum tuntas.

"Kami punya ikatan sejarah dan punya tanggung jawab moral untuk tetap melanjutkan perjuangan. Karena kalau teman-teman ingat di hari Selasa ketika hari pembacaan putusan minggu lalu, saya mengatakan ini perjuangan belum selesai. Perjuangan belum usai," jelasnya.

Mereka menuding KPU melakukan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Dia mengungkit perdebatan antara Anggota Komisi II DPR dengan mantan Ketua KPU Hasyim soal pasal itu.

"Teman-teman sekarang melihat diskusi, perdebatan antara mantan komisioner KPU dengan anggota Komisi II DPR terkait bahwa tidak ada itu pembahasan Pasal 18 ayat (3)," jelasnya.

Berikutnya, dia menyebut KPU tanpa melalui proses yang profesional menerima surat keterangan penyetaraan pendidikan Saudara Gibran dan tidak melakukan proses-proses yang seharusnya. Hal ini termasuk verifikasi kelengkapan dokumen, keterpenuhan dokumen, orang sering menyebutnya verifikasi faktual.

"Yang ketiga, KPU diduga menghambat fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu, karena tidak memberikan akses kepada Bawaslu untuk ikut mengawasi, memonitor proses pencalonan, termasuk dokumen-dokumen yang diberikan oleh pasangan calon. Termasuk sistem Silon, Sistem Informasi Pencalonan, yang aksesnya tidak dibuka kepada Bawaslu. Itu menjadi fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Denny meminta jajaran komisioner KPU saat ini dipecat. Dia juga berharap mereka tak mendapat jabatan publik apapun.

"Sebenarnya kami berharap pemecatan itu juga tentu punya konsekuensi lain ya. Artinya, jangan kemudian juga diberikan posisi-posisi publik seperti semacam komisaris dan sejenisnya itu," kata Denny.