Peserta yang diterima akan bekerja selama dua bulan, yakni November hingga Desember 2026. Durasi kerja ditetapkan selama 20 hari setiap bulan, dengan upah sebesar Rp 174.748 per hari.

Dalam pelaksanaannya, petugas pemilah dan pengolah sampah organik akan membantu pengumpulan sampah dari titik pengumpulan menuju tempat penampungan sementara (TPS). Mereka juga bertugas menyiapkan material untuk mesin pembubur, membuat lubang biopori, serta membantu proses pengomposan.

Sementara itu, tenaga pendukung RDF Plant akan membantu proses pengolahan sampah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF), yakni bahan bakar alternatif yang berasal dari sampah.

Adapun petugas pengangkat sampah bertugas memuat sampah ke kendaraan pengumpul serta memastikan sampah tidak tercecer selama proses pengangkutan. Dudi mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.

"Kami mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan kesempatan ini dan turut berperan dalam penanganan sampah di Jakarta," katanya.

Berikut jadwal seleksi program padat karya DLH DKI Jakarta untuk periode November-Desember 2026: