NADIKABAR.COM — Dokter asal Bandung, Jawa Barat, berinisial IS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia empat tahun.

IS telah ditangkap pada Rabu (21/10) sekitar pukul 01.00 WIB di Apartemen Grandhika, Bekasi Timur. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengevakuasi korban yang berada di lokasi bersama tersangka.

Direktur Ditres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Rumi Untari mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup, termasuk keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta keterangan ahli.

"Penetapan tersangka kami lakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan IS sebagai tersangka" kata Rumi di Bandung, Kamis (22/10).