Hakam menjelaskan bahwa secara regulasi, Pemerintah Daerah Kota Semarang punya kewenangan untuk menerbitkan surat izin praktik tenaga medis.
"Yang kami pastikan bukan hanya status izin, tetapi juga apakah masih ada pelayanan yang berjalan. Siapa yang memberikan pelayanan, tentang bagaimana status tenaga medis yang memberikan pelayanan, serta apakah ada penggunaan nama atau identitas dokter yang sudah meninggal dalam pelayanan," urainya.
Ia menekankan, Dinkes Kota Semarang belum menyimpulkan adanya pelanggaran dalam kasus tersebut. Pemeriksaan masih dilakukan untuk memastikan fakta dan dokumen yang berkaitan dengan pelayanan.
"Dinkes Kota Semarang sudah menindaklanjuti informasi tersebut dan sedang melakukan pemeriksaan untuk memastikan aspek legalitas, pelayanan, dan keselamatan pasien," ujarnya.